Kepala Kejari Kota Pekalongan, Pindo Kartikani, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan meski Undang-Undang Peradilan Anak sudah ada tetapi hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya belum ada.
"Oleh karena itu kami akan mengupayakan diversi bisa diberlakukan untuk tindak pidana yang melibatkan anak-anak dengan usia 12 tahun hingga di bawah 18 tahun, dengan catatan mereka bukan merupakan residivis dan ancaman pidananya maksimal tujuh tahun," katanya.
Menurut dia, tindak pidana yang ancaman pidananya sampai tujuh tahun yang dilakukan anak dan anak itu berumur 12 tahun sampai di bawah 18 tahun, bisa dilakukan diversi atau perdamaian.
Artinya, kata dia, ada peluang pengupayaan agar kasus yang menyeret anak usia di bawah 18 tahun tidak perlu lagi diproses hingga ke tingkat penuntutan di pengadilan, melainkan diupayakan diselesaikan melalui diversi terlebih dulu.
Ia mengatakan penerapan diversi untuk peradilan anak sudah pernah dilakukan di salah satu daerah sehingga diharapkan di Kota Pekalongan juga bisa melakukan hal yang sama.