Kejari Upayakan Diversi Peradilan Anak
Sabtu, 30 Agustus 2014 12:08 WIB
ilustrasi
Kepala Kejari Kota Pekalongan, Pindo Kartikani, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan meski Undang-Undang Peradilan Anak sudah ada tetapi hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya belum ada.
"Oleh karena itu kami akan mengupayakan diversi bisa diberlakukan untuk tindak pidana yang melibatkan anak-anak dengan usia 12 tahun hingga di bawah 18 tahun, dengan catatan mereka bukan merupakan residivis dan ancaman pidananya maksimal tujuh tahun," katanya.
Menurut dia, tindak pidana yang ancaman pidananya sampai tujuh tahun yang dilakukan anak dan anak itu berumur 12 tahun sampai di bawah 18 tahun, bisa dilakukan diversi atau perdamaian.
Artinya, kata dia, ada peluang pengupayaan agar kasus yang menyeret anak usia di bawah 18 tahun tidak perlu lagi diproses hingga ke tingkat penuntutan di pengadilan, melainkan diupayakan diselesaikan melalui diversi terlebih dulu.
Ia mengatakan penerapan diversi untuk peradilan anak sudah pernah dilakukan di salah satu daerah sehingga diharapkan di Kota Pekalongan juga bisa melakukan hal yang sama.
Pewarta : Kutnadi
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepesertaan JKN 202 penderita penyakit katastropik di Kudus diaktifkan kembali
04 April 2026 5:32 WIB
Hasan Nasbi pastikan pemerintah upayakan sumber lain untuk penuhi kebutuhan BBM
25 March 2026 16:18 WIB
Pemprov Jateng upayakan pemerataan layanan kesehatan melalui program speling
03 October 2025 19:09 WIB
Pemprov Jateng upayakan serapan belanja APBD tidak mepet penghujung tahun
15 September 2025 21:16 WIB