Lampion perdamaian di Borobudur
- 24 December 2023 10:57 WIB, 2023
Polisi menggiring tersangka kasus pembakaran mobil YSE (29) saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (13/3/2019). Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang bukti dan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.
Polisi menyampaikan keterangan pers kasus pembakaran mobil dengan tersangka YSE (29) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (13/3/2019). Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang bukti dan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.