Polisi menggiring tersangka kasus pembakaran mobil YSE (29) saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (13/3/2019). Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang bukti dan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.