GELAR KASUS NARKOTIK

  • Sabtu, 26 Agustus 2017 15:13 WIB
GELAR KASUS NARKOTIK

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kanan) menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 100 gram yang dilakukan tersangka YA (30) di Jepara, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/8). Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/17.

GELAR KASUS NARKOTIK

Foto Lainnya

Kasus peredaran narkotik

Kasus peredaran narkotik

  • 18 February 2019 17:01 WIB, 2019
Kasus peredaran narkotik

Kasus peredaran narkotik

  • 02 November 2018 17:22 WIB, 2018
Kasus peredaran narkotika

Kasus peredaran narkotika

  • 24 May 2018 19:46 WIB, 2018
GELAR KASUS PENGIRIMAN GANJA

GELAR KASUS PENGIRIMAN GANJA

  • 12 October 2017 18:49 WIB, 2017
KASUS PEREDARAN NARKOTIK

KASUS PEREDARAN NARKOTIK

  • 02 August 2017 18:07 WIB, 2017