Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal tiga tersangka kasus peredaran narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi, JW (kiri), MS (kedua kiri), dan MZ (kedua kanan) saat rilis perkara tersebut di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). Petugas menangkap JW dan MS di Jepara, sementara MZ yang berperan sebagai pengendali merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang dengan barang bukti 250 gram sabu-sabu dan 342 butir ekstasi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.