Kompetisi basket dan futsal
- 17 October 2022 18:43 WIB, 2022
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal tiga tersangka kasus peredaran narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi, JW (kiri), MS (kedua kiri), dan MZ (kedua kanan) saat rilis perkara tersebut di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). Petugas menangkap JW dan MS di Jepara, sementara MZ yang berperan sebagai pengendali merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang dengan barang bukti 250 gram sabu-sabu dan 342 butir ekstasi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur (kanan) bersama Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti kasus peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan tiga tersangka, JW (kiri), MS (kedua kiri) dan MZ (ketiga kiri) saat rilis perkara tersebut di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). Petugas menangkap JW dan MS di Jepara, sementara MZ yang berperan sebagai pengendali merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang dengan barang bukti 250 gram sabu-sabu dan 342 butir ekstasi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal tiga tersangka kasus peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi, JW (kiri duduk), MS (tengah duduk) dan MZ (kanan duduk) saat rilis perkara tersebut di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). Petugas menangkap JW dan MS di Jepara, sementara MZ yang berperan sebagai pengendali merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang dengan barang bukti 250 gram sabu-sabu dan 342 butir ekstasi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.