KASUS UANG PALSU

  • Kamis, 1 Agustus 2013 19:33 WIB
KASUS UANG PALSU

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laope (kanan) memperlihatkan barang bukti uang palsu jenis dolar Singapura yang berhasil disita dari dua tersangka pengedarnya, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Selasa (30/7). Polisi menyita ratusan lembar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat dan Singapura dari dua tersangka pengedarnya yang diamankan saat akan bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 224 dan 225 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/13.

KASUS UANG PALSU

Foto Lainnya

Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu

Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu

  • 01 November 2022 17:13 WIB, 2022
Kasus uang palsu

Kasus uang palsu

  • 02 March 2022 17:50 WIB, 2022
Kasus uang rupiah palsu

Kasus uang rupiah palsu

  • 27 July 2020 17:59 WIB, 2020
Kasus uang palsu

Kasus uang palsu

  • 30 July 2018 19:26 WIB, 2018
KASUS PEMALSUAN UANG

KASUS PEMALSUAN UANG

  • 21 April 2017 15:41 WIB, 2017