Logo Header Antaranews Jateng

Dua Parpol Banyumas Belum Laporkan Dana Kampanye

Kamis, 24 April 2014 21:01 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto ANTARA/Basri Marzuki)

"Hingga batas akhir penyerahan pukul 18.00 WIB, hanya Partai Hanura dan PKPI yang belum menyerahkan laporan akhir dana kampanye," kata Ketua KPU Banyumas, Aan Rohaeni, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis petang.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan apakah dua parpol tersebut akan mendapatkan sanksi karena belum menyerahkan laporan akhir dana kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenai sanksi tegas berupa pencoretan dan pembatalan sebagai parpol peserta pemilu termasuk bagi seluruh calon anggota legislatifnya.

Dalam hal ini, kemenangan atau perolehan jumlah suara parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye akan dibatalkan, dan seluruh caleg dari parpol tersebut akan dicoret, serta akan dilakukan penghitungan ulang untuk menentukan jumlah kursi di parlemen.

"Partai Hanura dan PKPI tidak mendapat kursi DPRD Banyumas. Partai lain yang tidak mendapat kursi DPRD Banyumas, yakni PBB," katanya.

Akan tetapi, kata dia, PBB tetap menyerahkan laporan akhir dana kampanye meskipun tidak mendapat kursi DPRD Banyumas.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh parpol yang mendapatkan kursi DPRD Banyumas telah menyerahkan laporan akhir dana kampanye.

"Seluruh laporan akhir dana kampanye tersebut, besok akan kami serahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU," katanya.

Jika ternyata laporan dana kampanye tersebut masih ada kekurangan, kata dia, akuntan publik yang akan langsung menghubungi parpol.

Menurut dia, laporan akhir dana kampanye tersebut akan diumumkan 30 hari setelah diperiksa oleh akuntan publik.

Seperti diwartakan, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Banyumas yang digelar pada tanggal 21 April, KPU Banyumas menetapkan sembilan parpol yang berhak mendapat kursi DPRD Banyumas.

Kesembilan parpol tersebut, yakni PDIP yang mendapat 16 kursi, PKB tujuh kursi, Partai Golkar enam kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKS empat kursi, PAN empat kursi, Partai Demokrat tiga kursi, PPP tiga kursi, dan Partai NasDem satu kursi.

Tiga partai lainnya, yakni Partai Hanura, PBB, dan PKPI tidak mendapatkan kursi DPRD Banyumas.



Pewarta:
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026