
Dihentikan Panwaslu, Dugaan Politik Uang "Menguap"
Kamis, 24 April 2014 10:58 WIB

"Dugaan politik uang di depan mata, kelihatan sekali, dan semua orang tahu. Beberapa pihak sudah diperiksa dan bukti juga sudah ada, tetapi sulit ditindak hanya karena terbatasnya waktu penanganan," kata Koordinator Elemen Masyarakat Peduli Pemilu Bersih Kabupaten Semarang Yudi Sana di Semarang, Kamis.
Yudi menyebutkan dugaan politik uang tersebut di antaranya dilakukan oleh Fadholi, calon anggota DPR dari Partai Nasdem dengan nomor urut 2 diduga melibatkan perangkat desa untuk membagikan uang menjelang pemungutan suara.
Dugaan politik uang tersebut sangat kuat karena ada bukti berupa kuitansi yang menyebutkan uang dari Fadholi melalui Totok, Kaur Desa Bogosari uang sebesar Rp580 ribu lengkap dengan penjelasan bahwa uang tersebut untuk 53 orang di RT 03 RW 5 desa setempat.
Bukti lainnya berupa daftar nama penerima uang, tiga kuitansi penerima uang dengan masing-masing besaran Rp10 ribu per orang yang seluruh bukti tersebut sudah diterima oleh Panwaslu Kabupaten Semarang.
"Panwaslu Kabupaten Semarang belum memeriksa terlapor karena yang bersangkutan justru menghilang. Jadi saat terlapor yakni Suparmin tidak ada," katanya.
Yudi menambahkan karena kasus tersebut terhenti di tingkat Panwaslu Kabupaten Semarang, pihaknya akan meneruskannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami akan melaporkan dugaan kasus politik uang ini ke Bawaslu Jateng dan DKPP. Kami ingin kasus politik uang yang marak terjadi saat Pemilu dapat ditindak dan tidak selalu 'menguap' hanya karena terbentur regulasi waktu penanganan," katanya.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
