
OJK Jateng Terima 60 Pengaduan

"Kalau asuransi misalnya klaim yang tidak dibayarkan sedangkan bank yaitu terjadi kredit macet lantas jaminan pinjaman milik nasabah dilelang oleh bank," ujar Ketua OJK kantor regional IV Y. Santosa Wibowo di Semarang, Rabu.
Santosa mengatakan jika perusahaan yang dilaporkan memiliki izin beroperasi dari OJK maka OJK akan membantu menyelesaikan sedangkan jika tidak melalui izin OJK maka diserahkan langsung ke aparat penegak hukum.
"Untuk perusahaan yang tidak berizin dari OJK ini banyak yang dilaporkan tepatnya kami tidak mencatat, yang jelas tidak termasuk 60 pengaduan itu," ujarnya.
Tidak hanya melapor namun banyak masyarakat yang bertanya langsung ke OJK terkait investasi, Santosa mengatakan sikap tersebut merupakan dampak dari banyaknya iming-iming hasil investasi yang marak terjadi di masyarakat.
"Mengenai respon dari OJK ini perlu waktu sehari untuk mengecek perusahaan yang ditanyakan, kami harus berkoordinasi dengan pusat terkait informasi perusahaan tersebut, sehari kemudian baru kami memberi tahu ke penanya tentang perusahaan yang ditanyakan," kata dia.
Santosa mengatakan untuk meminimalkan terjadinya kejahatan melalui investasi bodong atau kejahatan lain terkait lembaga keuangan hingga saat ini OJK terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
