
Bandar Judi Olnine Dirungkus

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Selasa, mengatakan, pelaku memasang nomor undian di sebuah laman di internet berdasarkan pesanan pelanggannya.
"Konsumen yang memasang diberi kupon, nanti hasil undian nomornya bisa dilihat di suatu situs tertentu," katanya.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan sebuah komputer jinjing, modem, beberapa bandel kupon, telepon seluler, serta uang Rp1,2 juta.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat berjualan kupon judi tanpa izin tersebut untuk mencari uang tambahan untuk hidupnya.
Ia mengaku gaji sebagai karyawan swasta terlalu kecil.
Ia menjelaskan dirinya memiliki akun di sebuah situs judi di internet.
Dengan berbekal akun tersebut, tersangka membuka kesempatan bagi orang lain yang ingin ikut memasang nomor.
Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
