
Eks Direktur Perumnas Didakwa Terima Rp485 Juta

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo, mendakwa Sunardi telah menerima gratifikasi Rp485 juta dalam proyek perumahan yang dibiayai Kementerian Perumahan Rakyat itu.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Pada dakwaan subsider terdakwa didakwa telah melanggar pasal 5.
Sunardi dalam perkaran tersebut berkedudukan sebagai General Manager Perumahan Perum Perumnas Regional V Jawa Tengah.
Saat menduduki jabatan tersebut, Sunardi diduga menerima aliran dana subsidi dari Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan jaksa.
Sidang selanjutnya akan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ernantio Adi Kusumo mengatakan kliennya menerima uang tersebut untuk peresmian proyek perumahan Griya Lawu Asri oleh Presiden RI.
"Uang itu bukan masuk pribadi," ujarnya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
