Pengembang Tunggu Penghapusan Pajak 10 % untuk RSS
"Kalau tidak ada pembebasan pajak maka akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah, harga RP105 juta itu bagi mereka besar sekali," ujar Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) bidang rumah sederhana Andi Kurniawan di Semarang, Kamis.
Menurutnya pertumbuhan rumah sederhana melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) pada triwulan pertama tahun ini tidak ada lonjakan yang signifikan.
"Untuk data konkrit belum ada yang masuk kepada kami tapi kemungkinan dari pengembang di daerah juga tidak ada lonjakan signifikan," jelasnya.
Pihaknya berharap keputusan Menteri Keuangan terkait pembebasan pajak tersebut bisa segera turun namun dari informasi terakhir yang diperoleh, Kementerian Keuangan menghendaki berkas yang diajukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dilengkapi dengan berkas dari Departemen Pekerjaan Umum (PU).
"Padahal angka Rp105 juta ini sudah dari kementerian PU yang berdasarkan masukan dari teman-teman pengembang di daerah," jelasnya.
Andi mengatakan keterlambatan keputusan tersebut otomatis membuat program FLPP cenderung melambat karena banyak pengembang yang enggan untuk membuat rumah sederhana.
"Jika tidak ingin kena pajak maka semua pengembang diwajibkan untuk menjual rumah sederhana dengan harga Rp88 juga, sementara saya pribadi saja sudah tidak bisa, ini yang mengakibatkan tidak ada faktor yang bisa mendongkrak penjualan di bidang rumah sederhana," tukasnya.
Mengenai kemungkinan penyempitan bangunan agar bisa sesuai dengan harga Rp88 juta tersebut pihaknya khawatir tidak ada orang tertarik untuk membeli.
"Sekarang orang sudah enggan untuk membeli rumah dengan tipe di bawah 27, itu hanya berisi satu kamar dan sudah bukan tren lagi," jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya mewakili pengembang berharap agar Pemerintah segera memberikan keputusan terkait kondisi tersebut.