
KPU: Sehari Hanya Empat Parpol yang Berkampanye

"Pembatasan jumlah parpol yang berkampanye itu untuk menghindari gesekan antarpendukung partai dan memberi keleluasaan parpol menyampaikan program-programnya," katanya di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan empat parpol yang berkampanye dalam satu hari tersebut dipilah di masing-masing daerah pemilihan agar lebih efektif dan efisien.
Menurut dia, dengan aturan pembatasan jumlah parpol yang berkampanye tersebut, masyarakat bisa membandingkan visi misi dari tiap parpol peserta Pemilu 2014.
"Sebagai contoh, pada masa kampanye Minggu (16/3), Partai Golkar mendapatkan jadwal kampanye di daerah pemilihan I dan II Jateng, Partai Gerindra berkampanye di dapil Jateng III dan IV, Partai Demokrat di dapil Jateng V dan VI, serta Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil Jateng VII dan VIII," ujarnya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu mengungkapkan, jadwal kampanye rapat umum parpol peserta Pemilu 2014 sudah dikeluarkan dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah di masing-masing daerah.
"KPU Jateng juga telah menyosialisasikan jadwal kampanye terbuka itu ke seluruh parpol peserta Pemilu 2014," katanya.
Perda tersebut, kata dia, berkaitan dengan keputusan masing-masing kepala daerah mengenai lokasi mana yang boleh digunakan dan mana yang dilarang untuk berkampanye.
"Terkait dengan kampanye tertutup, para calon anggota legislatif bisa tetap melakukannya setiap hari selama masa kampanye tanpa ada harus melihat jadwal, kecuali pada Hari Raya Nyepi, Senin (31/3)," ujarnya.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
