
DPRD Semarang: Bongkar Replika Kapal Cheng Ho

"Yayasan Tay Kak Sie sudah disurati Pemerintah Kota Semarang. Itu panggilan pertama, kalau sampai panggilan ketiga tetap mangkir, ya dibongkar," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Didik Marsudi di Semarang, Kamis.
Hal itu diungkapkannya usai pertemuan jajaran Komisi C DPRD Kota Semarang dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) setempat untuk membahas pembongkaran replika kapal Cheng Ho.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Semarang itu, pihak Yayasan Tay Kak Sie Semarang selaku penanggung jawab replika kapal Cheng Ho juga diundang, tetapi tidak nampak hingga rapat usai.
Politisi Partai Demokrat itu menganggap ketidakhadiran pihak yayasan dalam pertemuan tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif, dan disepakati pembongkaran dilakukan jika sampai pemanggilan ketiga pihak yayasan tetap mangkir.
Sekretaris Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang Rosyid Husodo menyampaikan surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan pada 17 Februari lalu, namun pihak yayasan ternyata tidak menanggapinya.
Kalau sampai surat panggilan ketiga pihak yayasan Kelenteng Tay Kak Sie tetap mangkir, kata dia, pembongkaran replika kapal Cheng Ho segera dilakukan sebagaimana poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan replika kapal yang berukuran cukup besar dan ditempatkan di Kali Semarang itu selama ini telah mengganggu penampang basah sungai tersebut, sebab hanya sepertiga bagian yang berfungsi sebagai aliran air.
"Dua pertiga dari badan sungai (Kali Semarang, red.) telah habis termakan bangunan yang dibuat dengan konstruksi beton permanen itu. Saat ini, hanya sepertiga badan sungai yang berfungsi sebagai jalan air," katanya.
Untuk teknis pembongkaran, ia mengatakan diserahkan kepada pihak yayasan karena replika kapal itu memiliki nilai historis bagi mereka dan sudah dianggarkan Rp150 juta untuk membantu pembongkaran replika tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk melakukan pembongkaran. Sebab, kendalanya sejauh ini memang belum ada peraturan daerah yang mengatur bangunan di atas sistem drainase," kata Rosyid.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Ari Purbono menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak yayasan. Dia berharap mereka mau bekerja sama dan berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu.
"Masyarakat di wilayah Purwodinatan, Tireman, dan Sumenepan terkena dampak dari tersumbatnya aliran air akibat replika kapal itu. Jadi, untuk kebaikan masyarakat sebaiknya replika itu dibongkar," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
