Karen Akui Rudi Rubiandini Minta Dukungan Dana
"Terdakwa menelepon saya 12 Juni 2013, katanya akan ada pengesahan APBN-Perubahan 2013 pada bulan Juni 2013, dan beliau menyampaikan bahwa 'buka kendang' dari SKK Migas, 'tutup kendang' dari Pertamina," kata Karen dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Karen menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Istilah 'buka kendang' dan 'tutup kendang' menurut Karen adalah sejumlah uang yang harus diberikan kepada anggota DPR.
"Nilai untuk buka 150 ribu dolar AS, tutup 150 ribu dolar AS, yang jelas diberikan ke DPR tapi saya kurang mengerti apakah untuk Komisi VII atau badan anggaran," tambah Karen.
Permintaan tersebut menurut Karen berdasarkan permintaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
"Tapi Pertamina tidak jadi memberikan," ungkap Karen.
Karen dalam pembicaraan dengan Rudi tersebut mengaku sudah memberikan sendiri dana kepada DPR sehingga tidak perlu lagi memberikan uang melalui Waryono Karno.
"Tidak jadi diberikan, itu siasat saja supaya tidak ditagih," kata Karen.
Namun karena mendapat jawaban seperti itu Rudi pun mengancam akan melapor ke Menteri ESDM Jero Wacik.
"Terdakwa mengatakan melapor ke pak menteri bahwa saya tidak akan berikan uang ke Pak Waryono Karno," jelas Karen.
Karen pun meyakini bahwa sepanjang kepemimpinannya tidak pernah ada permintaan uang dari DPR.
"Tidak ada permintaan langsung ke saya dari Komisi VII atau banggar karena APBN Perubahan sebetulnya terkait Kementerian ESDM," jelas Karen.
Ia yakin karena pendanaan Pertamina tidak ditentukan dari APBN Perubahan yang dibahas di DPR tersebut.
"Karena Pertamina pembiayaannya bukan dari APBN, tapi dari usaha sendiri, global bond, soft loan maupun financing jadi anak perusahaan Pertamina yaitu Pertamina Hulu Energy, Pertamina EP dan Pertamina Cepu setiap tahun mengajukan anggaran ke SKK Migas dan bila disetujui baru kami melakukan kegiatan hulu," ungkap Karen.
Dalam perkara ini, Rudi dikenakan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.