
Direktur RS Buang Pasien akan Diperiksa

Kami menjadwalkan pemeriksaan Direktur RSUD Dadi Tjokrodipo itu pada Kamis (20/2), dengan materi pemeriksaan masih mengenai prosedur penanganan pasien dan apakah penelantaran terhadap pasien kerap dilakukan di RS milik Pemkot Bandarlampung ini, kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu.
"Direktur rumah sakit itu akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya menegaskan lagi.
Dia mengatakan, sejauh ini penyidikan masih terus dilakukan, termasuk meminta keterangan dari instansi yang diduga menerima surat rekomendasi perawatan kakek Suparman, seperti rumah sakit jiwa, Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kompol Dery merincikan delapan tersangka kasus pembuangan pasien tersebut, yakni Heriyansah Kasubbag Umum dan Humas RSUD ADT, Mahendri Kepala Ruang Rawat Inap, Andi dan Andika (cleaning service), Andi Karyadi alias Rika (perawat), Rudi (juru parkir), Muhaimin (sopir), dan Adi (office boy).
Selama pemeriksaan, Mahendri dan Heriyansah tidak mengakui bahwa mereka yang menyuruh membuang pasien.
Tapi berdasarkan keterangan dan bukti menunjukkan mereka yang telah menyuruh, katanya lagi.
Gery menyatakan, delapan tersangka tersebut akan dijadikan tiga berkas, yakni untuk keenam tersangka menjadi satu berkas, sedangkan Heriyansah dan Mahendri berbeda berkas.
"Ada perbedaan rangkaian cerita dalam kasus ini, sehingga akan membagi tiga berkas tersebut," kata dia.
Menanggapi dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini, pihak Polresta Bandaralampung menyatakan masih mendalaminya sebab, mengingat tidak mungkin mereka melakukannya dengan inisiatif bersama.
"Yang jelas, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kasus ini masih kami kembangkan, kemungkinan masih ada tersangka lain," ujarnya pula.
Pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atau menjadi otak pelaku sebenarnya dalam pembuangan kakek Suparman itu.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
