Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab: Pemandu Karaoke Harus Terampil

Sabtu, 8 Februari 2014 21:29 WIB
Image Print

"Dengan adanya tes keahlian tersebut diharapkan mereka memang pekerja profesional yang memiliki keterampilan dan wawasan sebagai pemandu karaoke yang dibuktikan dengan kemampuannya mengenal berbagai judul lagu dan penyanyinya," katanya ditemui usai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Hotel Winong Pati, Sabtu.

Selain itu, kata dia, mereka juga harus mempunyai keterampilan dasar menyanyi untuk melakukan kerja sesuai dengan profesinya mendampingi pengunjung dalam menyanyi.

Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pati juga menyosialisasikan Peraturan Bupati Pati Nomor 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8/2013.

Berdasarkan Perda No. 8/2013 tersebut, kata dia, pemandu karaoke memang harus terdaftar dan tercatat sebagai pemandu karaoke yang didaftarkan pengusaha pada dinas.

"Mereka juga harus berpakaian sopan sesuai dengan norma agama dan memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Para pemandu karaoke juga wajib mematuhi peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata.

Ia mengatakan bahwa aturan dalam menjalankan usaha karaoke dijelaskan di dalam Perda No. 8/2013, termasuk di dalamnya mengatur soal jam operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Perda tersebut juga mengatur soal ruang karaoke harus menggunakan bahan kaca agar tembus pandang dan pintu masuk tidak boleh dikunci pada saat jam operasi.

"Bahkan, lampu penerangan juga harus disediakan dan tidak boleh dimatikan selama beroperasi," ujarnya.

Lokasi tempat usaha karaoke juga diatur karena sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) dijelaskan bahwa jarak dengan tempat ibadah, sekolah, pemukiman, rumah sakit, dan perkantoran minimal 1.000 meter.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut, yakni pengusaha karaoke, pengelola hotel, rumah makan, dan promotor.

Selain menghadirkan pembicara dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pati, sosialisasi tersebut juga menghadirkan pembicara dari Bagian Hukum Setda Pati dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pati.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026