
Pembunuh Polisi dan Istrinya Divonis Seumur Hidup

"Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim FX Supriyadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Hukuman kepada terdakwa ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono yang menuntutnya hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang mengenakan baju tahanan tertunduk lesu, usai mendengarkan putusan majelis hakim atas kasusnya dan langsung menyatakan banding.
FX Supriyadi menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, mengakibatkan dua balita menjadi yatim piatu, dan membuat seseorang kehilangan anak satu-satunya.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam sidang dan belum pernah dihukum.
Dalam persindangan terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis tanggal 23 Mei 2013 di halaman parkir Kantor PTPN VII Jalan Teuku Umar Nomor 300, Kelurahan Kedaton.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
