
Panwaslu Semarang: Tertibkan Peraga Kampanye

"Penertiban alat peraga kampanye baru sekali dilakukan oleh Pemkot Semarang dan jika penertiban rutin dilakukan, tentu caleg berpikir dua kali memasang alat peraga yang melanggar aturan," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Jumat.
Menurut Ananingsih, penertiban yang hanya dilakukan sekali dengan waktu terbatas, menjadikan masih banyak alat peraga kampanye yang belum dapat ditertibkan.
Panwaslu menyanyangkan penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP dan tim belum menyentuh baliho. Penertiban hanya dilakukan terhadap alat peraga seperti spanduk, poster atau banner, dan bendera yang melanggar Peraturan Wali Kota Semarang No 30A.
Peraturan Wali Kota Semarang No 30A tersebut mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye di pohon, tiang, melintang di jalan, di jembatan, jalan protokol, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintah.
"Seluruh alat peraga kampanye yang ditertibkan belum seluruhnya menyentuhkan titik yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu," katanya.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
