
Pemasangan Baliho Caleg Marak di Semarang
.jpg)
"Seharusnya KPU Kota Semarang dapat aktif menginformasikan dan meminta partai politik dari para caleg bersangkutan untuk taat terhadap PKPU, karena Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu.
Jika kemudian partai politik tidak mengindahkan peringatan dari KPU, maka Panwaslu dapat memberikan rekomendasi pencopotan alat peraga kampanye para caleg tersebut.
"Setelah alur tersebut dilakukan, Bawaslu akan melihat di proses manakah yang tidak berjalan dan menyebabkan pelanggaran pemasangan alat peraga masih marak terjadi," katanya.
Sejumlah baliho para caleg masih banyak ditemukan di sejumlah jalan pusat Kota Semarang seperti di Kawasan Simpang Lima, Jalan Pandanaran, Kawasan Banjir Kanal Barat, dan Jalan Imam Bonjol.
Teguh menegaskan bahwa pemasangan baliho oleh caleg merupakan pelanggaran aturan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 17 PKPU Nomor 15 Tahun 2013. Pasal tersebut menyebutkan bahwa alat peraga kampanye berbentuk baliho/papan reklame hanya boleh dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD.
Baliho parpol hanya memuat gambar dan foto, lambang parpol, nomor urut parpol, dan foto pengurus parpol yang bukan caleg serta dapat berisi visi, misi, dan program parpol.
"Pemerintah Kota Semarang serta pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan lainnya seharusnya dapat menerapkan regulasi yang ada terkait dengan zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Apalagi Kota Semarang merupakan wajah dari Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
.jpg)