
Bobol Warung Soto, Pengamen Diringkus

Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito di Magelang, Jumat, menyebutkan, pelaku pencurian itu adalah Agus Susanto (27) dan Rudianto (27) warga Kampung Barakan, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.
Ia mengatakan, kedua tersangka merupakan mantan narapidana karena kasus perkelahian dan pencurian sepeda motor.
"Mereka pernah dihukum selama delapan bulan pada tahun 2011," katanya.
Murdjito, aksi pencurian itu merupakan ide dari Agus yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Sedangkan Rudianto yang kesehariannya sebagai juru parkir di Jalan Ikhlas itu diduga sudah mengetahui seluk beluk kondisi warung soto.
Ia menuturkan, dalam aksinya mereka membawa kabur empat buah tabung gas ukuran tiga kilogram, magic com, kipas angin, dan blender. Namun, sampai mereka berdua tertangkap, barang-barang itu belum dijual.
Menurut dia, kedua tersangka nekad melakukan pencurian karena terbelit masalah ekonomi demi membantu keluarga.
"Namun, apapun alasannya, tindakan mereka tidak dibenarkan dalam hukum karena telah merugikan orang lain," katanya.
Mereka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
