Logo Header Antaranews Jateng

Awas, Langgar Emisi di Solo Bakal Terkena Sanksi

Senin, 28 Oktober 2013 14:08 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan T. Nyak Arif Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/6). Pemerintah terus melakukan upaya antisipasi untuk menekan emisi gas buang kendaraan bermotor yang dapat membahayakan kesehatan dengan cara

Selama ini belum ada payung hukum yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna kendaraan pribadi apabila emisi kendaraan yang dihasilkan berada di ambang batas maksimum, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemkot Surakarta Yosca Herman Sudrajat di Solo, Senin.

Menurut dia, tahun depan, Pemkot akan mengupayakan untuk menyusun Perda sebagai dasar aturan pemberian sanksi,

"Dalam UU no. 22/2009 belum ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan penindakan pelanggaran emisi. Makanya akan kami upayakan dengan penyusunan Perda," katanya.

Ia menambahkan, selama ini, aturan mengenai penindakan batas emisi bagi kendaraan hanya berlaku bagi kendaraan umum atau plat kuning, padahal dari sisi jumlah, kendaraan plat hitam lebih mendominasi di jalan raya.

Ia mengatakan, dari data Dishubkominfo, jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya di kota Solo mencapai 1,5 juta kendaraan pada siang hari dan 500 ribu kendaraan di malam hari. Jika tidak dikendalikan dengan aturan yang jelas, tingkat polusi di jalan raya bisa menjadi tidak terkendali.

Dikatakan, namun sebelum pembahasan Perda Emisi, pihaknya menginstruksikan kepada semua bengkel resmi untuk menyediakan alat pengukur emisi. Sehingga, pada saat pemilik kendaraan melakukan perawatan rutin, bisa memantau sejauh mana kondisi kendaraan masing-masing.

Sebagai upaya awal untuk mengetahui kondisi emisi buang kendaraan yang beroperasi di jalan raya, Dishubkominfo menggelar uji emisi gratis yang dilakukan secara rutin selama enam kali dalam setahun. Pihaknya menggandeng pihak ketiga untuk menggelar uji emisi tersebut.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026