
Awas, Langgar Emisi di Solo Bakal Terkena Sanksi

Selama ini belum ada payung hukum yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna kendaraan pribadi apabila emisi kendaraan yang dihasilkan berada di ambang batas maksimum, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemkot Surakarta Yosca Herman Sudrajat di Solo, Senin.
Menurut dia, tahun depan, Pemkot akan mengupayakan untuk menyusun Perda sebagai dasar aturan pemberian sanksi,
"Dalam UU no. 22/2009 belum ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan penindakan pelanggaran emisi. Makanya akan kami upayakan dengan penyusunan Perda," katanya.
Ia menambahkan, selama ini, aturan mengenai penindakan batas emisi bagi kendaraan hanya berlaku bagi kendaraan umum atau plat kuning, padahal dari sisi jumlah, kendaraan plat hitam lebih mendominasi di jalan raya.
Ia mengatakan, dari data Dishubkominfo, jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya di kota Solo mencapai 1,5 juta kendaraan pada siang hari dan 500 ribu kendaraan di malam hari. Jika tidak dikendalikan dengan aturan yang jelas, tingkat polusi di jalan raya bisa menjadi tidak terkendali.
Dikatakan, namun sebelum pembahasan Perda Emisi, pihaknya menginstruksikan kepada semua bengkel resmi untuk menyediakan alat pengukur emisi. Sehingga, pada saat pemilik kendaraan melakukan perawatan rutin, bisa memantau sejauh mana kondisi kendaraan masing-masing.
Sebagai upaya awal untuk mengetahui kondisi emisi buang kendaraan yang beroperasi di jalan raya, Dishubkominfo menggelar uji emisi gratis yang dilakukan secara rutin selama enam kali dalam setahun. Pihaknya menggandeng pihak ketiga untuk menggelar uji emisi tersebut.
Pewarta: Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
