
KPU Banyumas Siap Cermati Ulang DPT

"Semalam (Rabu, red.), KPU RI memutuskan bahwa penetapan DPT secara nasional ditunda hingga dua minggu, yakni 4 November 2013, dalam rangka pencermatan kembali terkait akurasi data pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Aan Rohaeni di Purwokerto, Kamis.
Dengan keputusan tersebut, kata dia, KPU kabupaten/kota menjadi lembaga yang paling bertanggung jawab untuk melakukan pencermatan.
Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Banyumas pada hari Kamis sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait beberapa hal di antaranya untuk memastikan terpenuhinya ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Di sana (Pasal 19 UU No 8 Tahun 2012, red.), pemilih harus berusia 17 tahun dan didaftar satu kali," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
