
Satpol PP Banyumas Bongkar Alat Peraga Kampanye

"Sementara ini, kami menurunkan alat-alat peraga kampanye yang terpasang di dalam kota. Kami masih menghitung jumlah alat peraga yang diturunkan, jumlahnya cukup banyak, ada puluhan," kata Kepala Satpol PP Banyumas Kartiman, di Purwokerto, Kamis.
Menurut dia, alat peraga kampanye yang diturunkan rata-rata berupa baliho bergambar calon legislator (caleg).
Terkait hal itu, dia mengharapkan para caleg untuk memasang alat peraga kampanye sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 termasuk zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyumas.
"Calon-calon legislator nantinya akan membuat peraturan-peraturan, sehingga alangkah baiknya jika memasang alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Ketika belum tahu, silakan tanya ke KPU," katanya.
Dalam hal ini, dia mempersilakan para caleg untuk memasang alat peraga kampanye sesuai ketentuan dan dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Banyumas Gunawan Sudjanmadi mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye bagi para caleg.
"Bahkan, di tingkatan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) selalu membuat laporan rutin dua kali dalam seminggu, kecuali yang bersifat insidental atau laporan dari masyarakat dan bersifat temuan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Panwaslu mengirimkan surat rekomendasi ke KPU terkait pelanggaran yang dilakukan caleg, misalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa zona pemasangan alat peraga kampanye sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Banyumas.
Oleh karena itu, dia mengharapkan parpol dapat mengoordinasi caleg-calegnya agar memasang alat peraga kampanye sesuai ketentuan.
"Hanya saja yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum, sedangkan yang dipasang di tanah pribadi tidak tersentuh," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
