
Pendobrak Pintu Keraton jadi Tersangka

Pihaknya menetapkan seorang tersangka dalam konflik keraton, yakni pengendara mobil Toyota Hartop yang mendobrak pintu, kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono di Solo, Minggu.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya menetapkan seorang tersangka tersebut setelah tim penyisik Polresta Surakarta berkonsultasi dengan saksi ahli pidana.
Pihaknya masih melakukan gelar perkara sebelum tim penyidik menetapkan siapa seorang pelakunya yang dijadikan tersangka.
Pihaknya memang sempat menemui kendala untuk menetapkan siapa yang dijadikan tersangka karena kasus perusakan tersebut barang miliknya sendiri, sedangkan pintu yang dirusak setelah diteliti bukan masuk cagar budaya karena masuk bangunan renovasi baru.
Namun, pihaknya sudah bisa mengungkap seorang tersangka, dan akan menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pasal tersebut, kata Kasat, dinilainya lebih tepat untuk menjerat seorang pelaku perusakan itu karena dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik melihat adanya unsur pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan bersama-sama.
"Pasal itu soal kericuhan yang berujung pendobrakan pintu Sasono Putro dan melibatkan lebih dari satu orang dinilai kurang tepat," kata Kasat.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
