Logo Header Antaranews Jateng

Warga Tolak Penyadapan Pinus

Sabtu, 31 Agustus 2013 09:12 WIB
Image Print
Pekerja menyadap getah pinus di kawasan hutan pinus desa Kanan Bulan, Kec Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (11/8). Penyadap getah yang juga merupakan warga desa disekitar kawasan hutan pinus milik PT Inhutani tersebut mendapatkan upa

Ketua Kelompok Tani Argo Martani III Dusun Ngrimpak Wasis Arsono di Temanggung, Sabtu, mengatakan bahwa penyadapan pinus oleh Perhutani itu tidak menghormati dua lembaga tinggi negara, yaitu Kementerian Kehutanan dan Komnas HAM.

Sebelum terjadinya penyadapan, kata dia, perwakilan warga sudah menyampaikan kepada mantri Perhutani dan Administratus KPH Kedu Utara yang datang ke Dusun Ngrimpak pada hari Rabu (28/8) agar membuat pemberitahuan atau surat tertulis dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komnas HAM apabila akan melakukan suatu kegiatan di lahan Ngrimpak yang sedang dalam sengketa itu.

"Hal ini wajib dilakukan karena lahan di Dusun Ngrimpak seluas 81 hektare ini tengah ditangani oleh Tim Task Force Kemenhut dan Komisi Mediasi Komnas HAM," katanya.

Tokoh pemuda Ngrimpak, Kabul Budiono, yang aktif melakukan komunikasi dengan mantri Perhutani, mengatakan bahwa belum ada keputusan tertulis dari Menteri Kehutanan atau Komnas HAM atas status tanah Ngrimpak.

"Sebagai warga kami memiliki bukti surat tanah Petuk D yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Wilayah Kedu pada tahun 1967 dan aktif membayar pajak Ipeda pada negara hingga 1975. Dalam Peta Desa Lowungu, Kecamatan Bejen juga tercatat bahwa tanah Ngrimpak itu berstatus tanah government ground (GG) dan bukan tanah hutan petak 18," katanya.

Ia mengatakan, dalam mengukuhkan atau menetapkan kawasan hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 15 harus dilakukan empat tahapan utuh, yaitu penunjukan kawasan hutan, penatabatasan, pemetaan, dan baru penetapan kawasan hutan.

"Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK 45/PUU-IX/2011 berpendapat bahwa penunjukan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahapan yang utuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan (masyarakat sekitar hutan) dapat dikategorikan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026