PKL Pedestrian Semarang DItertibkan
"PKL yang menempati daerah larangan seperti menempati pedestrian langsung ditertibkan ," kata Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Semarang Aniceto Magno Dasilva di Semarang, Rabu.
Aniceto mengatakan sebenarnya selama ini pihaknya selalu memperingatkan kepada seluruh PKL agar tidak menempati pedestrian sebagai tempat berjualan.
"Setelah peringatan tidak diindahkan, maka kami langsung melakukan tindakan tegas seperti mengambil kursi, meja, maupun tenda sebagai terapi kejut," katanya.
Selain PKL, Satpol PP Kota Semarang juga menertibkan para becak yang juga berada di pedestrian terutama di Jalan Pahlawan, Kawasan Simpanglima, Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Tugu Muda, Thamrin, dan Jalan Gajahmada.
Pada Selasa (13/8), lanjut Aniceto, ada dua becak yang dibawa ke kantor dan beberapa becak juga diambil pentil bannya karena becak bersangkutan berada di trotoar.
"Penertiban tersebut bagian dari penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang PKL. Kami berharap mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Penertiban kepada para PKL, becak yang parkir di pedestrian, termasuk kepada para pengemis, gelandangan, dan orang telantar tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
"Menjelang 17 Agustus, kota harus bersih dan rapi," katanya.
Ia menambahkan bahwa para pedagang boleh saja berjualan, tetapi dapat di tempat lain tidak di jalan protokol Jalan Pahlawan, Kawasan Simpanglima, Pemuda, Kawasan Tugumuda, Thamrin, dan Gajahmada.