
130 Napi Rutan Surakarta Peroleh Remisi Idulfitri

Sudjonggo di Solo, Selasa, mengatakan, napi yang mendapatkan remisi Lebaran tersebut, antara dua hingga empat bulan, dan tiga orang di antaranya bebas.
Menurut dia, pada Lebaran tahun ini, pihaknya mengusulkan remisi sebanyak 136 napi kepada Kanwil Kemenkumham, tetapi yang disetujui 130 napi.
"Surat keputusan remisi Lebaran tahun ini, sudah diterima sejak Jumat (2/8), dan akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, setelah shalat Idul Fitri di rutan setempat," katanya.
Ia menjelaskan, sebanyal 130 napi yang mendapatkan remisi tersebut mayoritas yang terlibat kasus tindak pidana umum pencurian, yakni 104 orang, disusul penyalah gunaan narkoba (26 orang).
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
