"Penitipan sepeda motor tidak hanya terbatas di Mapolres Kudus, karena warga juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat," kata Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko, di Kudus, Sabtu.
Dengan catatan, kata dia, penitipan kendaraan bermotor harus lengkap dengan surat-surat kendaraan dan memang milik sendiri.
Selain itu, lanjut dia, layanan tersebut juga disesuaikan dengan tempat parkir yang dimiliki oleh masing-masing Polsek.
Adanya layanan gratis tersebut, dia berharap, bisa menekan tindak kejahatan yang memanfaatkan rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Apabila warga memilih untuk menyimpan motornya di rumah, dia mengimbau, agar memastikan pintu rumahnya terkunci dengan benar, demikian halnya sepeda motornya juga dikunci.
"Jika ada tetangga yang tidak mudik, bisa meminta bantuan untuk memantau kondisi rumahnya selama ditinggal mudik," ujarnya.