Logo Header Antaranews Jateng

Patuhi KPK, Bibit Larang Mobdin Buat Mudik

Jumat, 2 Agustus 2013 15:54 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sebuah mobil plat merah digunakan untuk mudik saat melintas di Jembatan Sungai Progo, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Noveradika)

"Kalau KPK sudah mengatakan (penggunaan mobil dinas, red) itu korupsi dan Mendagri juga melarang, ya kita idem, " katanya di Semarang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Bibit usai upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 143 pejabat eselon II, III, dan IV di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor gubernur Jateng.

Bibit mengungkapkan, dirinya mengikuti arahan dari Mendagri dan KPK terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas karena tidak ingin menimbulkan kontroversi.

"'Ngko dadi' (nanti jadi, red) kontroversial aku," ujar mantan Pangdam IV/Diponegoro itu.

Seperti diwartakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik karena peruntukan mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan, Rabu (31/7).

Terkait larangan penggunaan mobil dinas itu, Mendagri mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 5 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

KPK juga melarang hal serupa karena penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bisa terindikasi korupsi jika bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas tersebut difasilitasi kantor.

"Jika ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu tidak benar. Eranya itu harus sudah transparan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026