
BPN Langgengkan Kebijakan Orde Baru

Hal itu mengingat, kata Galih, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar tidak berjalan maksimal. Oleh karena itu, terobosan tersebut perlu dilakukan oleh BPN. Langkah itu perlu diambil lantaran eskalasi konflik pertanahan makin beragam, katanya menekankan.
Begitu pula, dengan jumlah dan jenis konflik yang tiap tahunnya mengalami peningkatan. Apabila tidak dilakukan, dikhawatirkan jenis persoalan pertanahan makin banyak. Bila persoalan itu terus meningkat maka PR (pekerjaan rumah) BPN makin menumpuk, katanya di Jakarta, kemarin (9/7).
Galih mencontohkan, pada tahun 2012, sebanyak 45 persen konflik pertanahan di bidang perkebunan. Konflik sektor ini menjadi besar disebabkan ketidaktegasan BPN dalam menerapkan kebijakan, seperti penetapan status sebuah tanah atau HGU apakah masuk dalam kategori terlantar atau tidak.
Dalam kasus seperti ini maka korbannya adalah petani yang kerap dihadapkan dengan pemilik HGU ataupun sebaliknya. Penanganan konflik pertanahan seperti ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itulah dibutuhkan sejumlah terobosan dari BPN.
Seperti ini mengumpulkan para pemilik HGU. Mendata ulang serta menghitung ulang apakah HGU tersebut masuk dalam kategori terlantar apa tidak. Apabila terlantar maka segera didistribusikan ke tengah masyarakat sehingga datanya jelas. Tujuannya adalah melindungi masyarakat atau petani yang sudah lebih dahulu menduduki sebuah tanah, katanya.
BPN, sambung Galih, harus berani mengambil terobosan-terobosan baru seperti ini. Soalnya, pelaksanaan PP No.11/2010 mangkrak. Hingga saat ini, restribusi tanah terlantar dan hak guna usaha (HGU) terlantar yang dimiliki perkebunan besar belum diredistribusikan kepada rakyat. Awalnya, hadirnya PP ini menjadi pembuka jalan bagi redistribusi tanah-tanah yang banyak diterlantarkan oleh perusahaan besar. Operasionalisasi PP ini menguap di bawah kepemimpinan Hendarman Supandji.
Menurut Galih, banyak tanah secara fisik terlantar, tetapi tidak didata sebagai tanah terlantar. Padahal, tanah-tanah tersebut sudah ditinggalkan oleh pengusaha dan juga sudah digarap oleh rakyat. Dalam PP No 40 Tahun 1996 tentang HGU, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah perusahaan dapat memperbaharui hingga 95 tahun. Pengajuan maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaharuan 35 tahun.
HGU disesuaikan dengan lahan yang dimanfaatkan perusahaan. Sisanya, lahan yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan, disertifikat dan diberikan ke masyarakat untuk meningkatkan kesejahtraan petani. Apabila tidak berani maka BPN tidak ubahnya seperti melanggengkan kebijakan Orde Baru. Tidak mau melakukan perubahan-perubahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Apalagi, produk HGU dikeluarkan di masa Orde Baru
Mandeknya proses penetapan tanah terlantar ini menunjukkan tidak adanya komitmen politik BPN dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab karena pada dasarnya PP tanah terlantar ini menjadi jalan untuk menyaring mana pengusaha spekulan tanah dan mana pengusaha yang bersungguh-sungguh memanfaatkan tanah. Oleh karena itu, dia mempertanyakan komitmen pelaksanaan reforma agraria BPN.
Pewarta: Rilis
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
