
PLTU Batang Masuki Rencana Kelola Lingkungan

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Agus Riyadi di Pekalongan, Senin, mengatakn bahwa PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku pelaksana pembangunan PLTU Batang telah mempresentasikan mengenai dampak proyek itu di hadapan para ahli dan pakar lingkungan.
"Amdal merupakan dokumen publik sehingga dalam penyusunannya harus melibatkan beberapa pihak. Pada amdal itu, PT BPI juga diwajibkan bisa mengembangkan dan memperbaiki potensi yang berada di sekitar lokasi PLTU," katanya.
Setelah proses amdal selesai, masyarakat dapat mengawasi tahapan proses prakonstruksi maupun setelah PLTU itu beroperasi, serta membandingkan melalui dokumen yang sudah ada.
"Sedangkan BPI memiliki kewajiban menjaga, mengembangkan, dan memperbaiki semua potensi yang berada di sekitar lokasi PLTU," katanya.
Ia mengatakan bahwa proses penyusunan amdal harus melalui beberapa tahapan, seperti proses pengumuman pada publik, konsultasi publik di daerah sekitarnya, penyusunan kerangka acuan amdal, dan penyusunan rencana kelola lingkungan untuk mendapatkan izin dari gubernur.
"Semua tahapan tersebut telah dilakukan oleh konsorsium BPI. Oleh karena itu, saat ini proses pembangunan PLTU telah memasuki pembahasan rencana kelola lingkungan. Jika rencana kelola lingkungan itu sudah disetujui maka akan diajukan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan izin," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembahasan rencana kelola lingkungan merupakan proses terakhir dalam penyusunan amdal sekaligus sebagai dasar mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami memperkirakan rencana kelola lingkungan akan disetujui pada Agustus mendatang," katanya.
Perwakilan PT Bhimasena Power Indonesia Batang Susilo mengatakan bahwa proyek PLTU sudah dipastikan dibangun di tiga desa, yaitu Karanggeneng, Ponowareng, dan Ujungnegoro.
"Kami pastikan PLTU tetap dibangun di Batang sehingga semua pihak diharapkan mendukung pembangunan ketenagalistrikan itu sebagai upaya mencukupi pasokan listrik secara nasional," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
