"Setelah kemarin melaporkan oknum PNS tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang, hari ini kami laporkan ke Panwas," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Perjuangan, Samsuri.
Ia mengatakan, Ad merupakan PNS yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Magelang. Namun, yang bersangkutan diketahui pada Rabu (26/6) sekitar pukul 13.00 WIB berada di kantor DPC PDIP di Prumpung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Oknum PNS itu bahkan ikut melayani proses penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang. Saat itu, ada dua kader PDIP yang akan mendaftarkan diri yakni Ketua DPRD Kabupaten Magelang Susilo dan Hery Suyanto.
"Oknum tersebut memberikan pengertian tentang tata cara pendaftaran malalui DPC PDIP. Selain itu, dia menyodorkan sejumlah dokumen syarat pendaftaran kepada kader PDIP yang hendak mendaftarkan diri," katanya.
Menurut dia, pendaftaran bakal calon bupati lewat PDIP itu dipersulit, dengan alasan formulir calon belum ada. Untuk itu, pihaknya melaporkan Ad berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik Larangan pejabat atau PNS tidak boleh terlibat dalam politik atau partai politik.
"Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan sejumlah bukti kuat keterlibatan anggota PNS tersebut berupa foto. PNS seharusnya netral, mengapa pada jam kantor dia berada di DPC PDIP tersebut," katanya.
Ketua Panwas Kabupaten Magelang, Afiffuddin, usai menerima laporan tersebut, mengatakan, akan mengkaji laporan tersebut.
"Setelah ada kajian, nanti akan diputuskan apakah laporan itu bisa diteruskan atau tidak. Saat ini kami belum bisa mengambil kesimpulan," katanya.