
Pemerintah Maksimal Bantu Amnesti TKI di Saudi

"Tidak benar bila ada yang mengatakan pemerintah tidak siap," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto, dalam jumpa pers membahas insiden pembakaran di depan Kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah oleh WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayer), di Jakarta, Selasa.
Insiden itu menyebabkan satu orang petugas KJRI terluka dan seorang TKI bernama Marwah binti Hasan (59 tahun) asal Bangkalan, Jawa Timur, meninggal pada Minggu (9/6) karena kelelahan dan dehidrasi.
Djoko menegaskan bahwa insiden hari itu terjadi karena ada provokasi pihak-pihak tertentu yang menyebarkan isu bahwa hari itu hari terakhir pengurusan amnesti sehingga jumlah orang yang mengajukan permohonan menjadi berlipat-lipat.
"Perharinya KJRI mampu mengurus 5.000-6.000 surat perjalanan laksana paspor tetapi pada hari itu berlipat-lipat menjadi belasan ribu," katanya.
Menlu Marty Natalegawa pada kesempatan itu menambahkan bahwa KJRI telah menambah jumlah loket layanan dari enam loket menjadi 24 loket.
Selain itu menambah jumlah petugas dari Kemlu, Kemnakertrans, Kemkumham, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bahkan relawan.
"Hari ini akan berangkat lagi 23 orang untuk membantu proses itu," kata Marty.
Menko Polhukam menyarankan kepada WNI/TKI overstayers tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu dalam amnesti tersebut karena masih cukup waktu.
Saat memberikan keterangan pers itu, Menko Polhukam selain didampingi Menlu, juga didampingi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menkumham Amir Syamsuddin, dan Wakil Menkumham Denny Indrayana.
Menko Polhukam menunjuk Denny, didampingi perwira tinggi dari Kemkopolhukam dan Mabes Polri, menjadi ketua yang akan memantau langsung ke Arab Saudi mengenai pelayanan dokumen untuk amnesti WNI/TKI overstayers yang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
