"ICW pada Selasa (26/2) mengadakan sidang eksaminasi publik atas putusan terhadap putusan Angelina Sondakh yang bisa dijerat TPPU karena dari fakta menyebutkan ada aliran dana," kata peneliti ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dalam perkara itu perlu diberlakukan mekanisme pembuktian terbalik terhadap seluruh harta atau aset milik Angie. Menurut dia jika tidak bisa dibukikan soal kepemilikan harta ata aset maka harus dirampas oleh negara.
"Penerapan UU Pencucian Uang ini penting untuk memaksimalkan hukuman dan memiskinkan koruptor," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini terburu-buru untuk dipersidangkan karena tidak memasukkan pasal pencucian uang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut dia orang yang disuap bisa dikenakan TPPU.
"KPK juga harus memproses aktor-aktor lain selain Angie yang juga terlibat perara suap dalam proyek di lingkungan Kemenpora dan Kemendikbud," katanya.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable Refki Saputra mengatakan Majelis eksaminasi menduga ada aliran dana untuk membeli mobil mewah oleh Angie untuk menyamarkan tindak pidana korupsi yang bersangkutan.
Menurut dia dakwaan jaksa yang mendakwa Angie dengan dakwaan alternatif tidak tepat. Dia mengatakan seharusnya jaksa menggunakan dakwaan subsidaritas atau berlapis karena tindak pidana yang didakwakan unsurnya sejenis.
"Dakwaan alternatif jaksa memungkinkan hakim memilih tindak pidana yang terbukti dan biasanya yang hukumannya minimal," katanya.
Menurut dia, pilihan hakim dalam memilih dakwaan pasal 11 yang terbukti tidak konsisten dngan pasangan suap menyuap dalam UU tipikor.
Angelina didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh, dalam kasus gratifikasi anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).