Logo Header Antaranews Jateng

Penipu Berkedok Sultan Malaysia Ditangkap

Selasa, 19 Februari 2013 18:53 WIB
Image Print

"Tersangka kasus penipuan yang kami tangkap bernama Anton Tabroni (32), warga Dusun Mekar Alam RT 08 RW 03, Pagar Alam Utara, Sumatera Selatan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Pol. Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, Selasa.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang ditangkap berdasarkan laporan sejumlah korban tersebut berupa dua telepon seluler, dua cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, puluhan butir ayam kampung, dan belasan jeruk nipis.

Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam setiap beraksi adalah dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

"Setelah bertemu dengan korban di sebuah tempat perbelanjaan yang kebanyakan perempuan, tersangka dan rekannya yang saat ini masih buron, Alex, mengaku sebagai sultan dari Malaysia," ujarnya.

Saat berbicara dengan korban, kata dia, tersangka Anton juga mengatakan bahwa di tubuh korban terdapat benda asing dan mengaku dapat membantu mengeluarkannya.

Tersangka kemudian mengajak masuk ke mobil milik korban yang berada di tempat parkir untuk membuktikan perkataannya.

"Di dalam mobil, tersangka memecahkan sebutir telur ayam kampung yang pada saat bersamaan menjatuhkan sebuah jarum di pecahan telur untuk menyakinkan korban," katanya.

Setelah korban yakin, tersangka menyuruh korban untuk membeli 40 butir telur ayam kampung dan 15 jeruk nipis sebagai sarana penyembuhan.

"Ketika hendak membeli telur dan jeruk nipis, korban diminta meninggalkan semua barang berharga seperti ponsel dan perhiasan, termasuk nomor pin ATM yang kemudian dibawa kabur oleh para tersangka," ujarnya.

Di hadapan petugas kepolisian saat gelar perkara, tersangka Anton mengaku bahwa dirinya baru dua kali melakukan penipuan di Kota Semarang bersama rekannya.

"Hasil dari menipu korban adalah sejumlah perhiasan emas dan ponsel yang sebagian sudah dijual dan dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026