
Calon Indpenden Pilkada Serahkan berkas Dukungan

Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon tersebut, diawali dengan deklarasi dan pidato politik Bakal Calon Bupati Kudus Erdi Nurkito di Hotel Griptha Kudus.
Selanjutnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus tersebut, diarak menuju kantor KPU Kudus dengan diiringi simpatisan yang menaiki dokar (kereta kuda) yang mendapat hiasan aneka warna.
Selain itu, dimeriahkan pula dengan penampilan barong yang menjadi kesenian khas Jawa Tengah.
Kehadiran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus tersebut di kantor KPU Kudus diterima lima anggota KPU Kudus, yakni Gunari A. Latief, Zamroni, Eni Misdayani, Edy Supratno, dan Moh. Sugiharyadi.
Erdi Nurkito mengungkapkan, berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Kudus mencapai 35.000 dukungan yang berasal dari sembilan kecamatan di Kudus.
"Sebetulnya, kami siap menyerahkan berkas dukungan hingga 50.000 dukungan. Namun, adanya persyaratan tambahan bahwa berkas dukungan harus dikelompokkan menjadi per RT/RW, sehingga berkas dukungan yang siap diserahkan hanya 35.000 dukungan," ujarnya.
Meskipun siap menempuh jalur independen, Erdi Nurkito juga masih berharap mendapat rekomendasi dari partai politik.
Sejak Juni 2012, katanya, sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik, termasuk sejumlah partai peraih kursi terbanyak di Kudus.
"Biasanya, rekomendasi partai tetap diberikan kepada calon yang dipastikan bisa memenangkan Pilkada Kudus, karena parpol pengusung nantinya juga berkepentingan pada Pilpres 2014," ujarnya.
Jika jalur parpol maupun independen sama-sama terbuka peluang, katanya, akan dipilih salah satu yang dinilai terbaik dan memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada Kudus 2013.
Nantinya, kata dia, akan ada tim tersendiri yang akan mengkaji peluang terbesar maju lewat jalur parpol atau independen.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Gunari A. Latief mengungkapkan, persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan cukup berat, karena salah satunya tidak boleh ada dukungan dari pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun syarat dukungan bagi calon perseorangan, yakni harus mendapat dukungan minimal 34.184 jiwa.
Jumlah dukungan, katanya, harus tersebar minimal di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Penduduk yang boleh memberikan dukungan, katanya, minimal sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah nikah.
Dukungan tersebut, juga harus dilengkapi dengan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) atau surat keterangan kependudukan (SKK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang rangkap tiga disertai data simpan elektronik.
Berkas persyaratan dukungan calon perseorangan yang akan diserahkan, katanya, harus rangkap tiga, sedangkan berkas asli harus ditandatangani pasangan calon.
Terkait dengan rencana penambahan syarat dukungan pada hari berikutnya, kata Gunari, hal tersebut bisa dilakukan selama masih dalam waktu perbaikan persyaratan dukungan.
Informasi Erdi Nurkito juga akan mendaftar lewat parpol, kata Gunari, hal tersebut juga bisa ditempuh, sedangkan pendaftaran lewat jalur perseorangan diabaikan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
