Logo Header Antaranews Jateng

Dua Kurir Narkotika Dibekuk

Kamis, 17 Januari 2013 21:54 WIB
Image Print
ilustrasi

Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Narkoba AKP I Gede Oka di Boyolali, Kamis, mengatakan dua tersangka tersebut yakni Joko Hananto (31) warga Desa Kacangan Andong Boyolali dan Joko Prasetyo (41) warga Jalan Ngentasari 13 Kutowinangun Kota Salatiga.

"Kedua tersangka itu kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Markas Polres Boyolali," kata Kasat Narkoba AKP I Gede Oka.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka Joko Hananto dilakukan di rumahnya, Selasa (1/1), setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Boyolali. Tersangka ini sempat kabur ke Jakarta, tetapi ditangkap oleh petugas saat pulang ke rumahnya.

Menurut dia, ditangkapnya Joko Hananto tersebut hasil pengembangan kelompok pengedar narkotika yang melibatkan seorang oknum polisi GT, Aji, dan Teki.

Tersangka lainnya, yakni Joko Prasetyo dfitangkap oleh petugas di Terminal Sunggingan Boyolali, Jumat (11/1), saat bertransaksi narkotika.

Tersangka Joko Prasetyo yang juga bekerja sebagai kenek angkot tersebut ditangkap oleh petugas setelah adanya informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Terminal Sunggingan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas langsung diturunkan untuk memantau ke lokasi tersebut dan dari hasil penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

"Barang bukti itu disimpan dalam plastik yang dimasukkan dibungkus rokok," katanya.

Kedua tersangka tersebut dapat dijerat Undang Undang No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pihaknya terus melakukan pengembangan terkait adanya peredaran barang haram tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari membeli seharga Rp600 ribu. Tersangka ini selain pemakai sabu-sabu juga diduga sebagai kurir.

Menurut tersangka Joko, dirinya mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009 hingga sekarang.



Pewarta:
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026