
35 Napi Nusakambangan Diusulkan Peroleh Remisi

"Kami belum menerima keputusan mengenai berapa orang yang mendapat remisi. Namun dari 70 napi yang Nasrani, ada 35 orang yang memenuhi syarat sehingga kami usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal 2012," katanya saat dihubungi ANTARA dari Cilacap, Senin.
Dia mengatakan, seluruh napi yang memenuhi syarat tersebut terkait pidana khusus sehingga kewenangan pemberian remisi dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu, katanya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sampai hari ini, kami belum menerima keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi tersebut," katanya.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah Budi Handarningsih mengatakan 591 narapidana yang mendekam di 24 lembaga pemasyarakatan dan 20 rumah tahanan di provinsi itu menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2012.
"Rincian penerima remisi Natal adalah 385 napi menerima remisi khusus untuk tindak pidana umum dan 206 napi menerima remisi khusus untuk tindak pidana khusus," katanya di Semarang, Minggu (23/12).
Ia mengatakan dari ratusan napi penerima remisi, hanya ada satu napi di Lapas Pekalongan yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II, sedangkan sisanya masih harus menjalani masa hukuman.
Berdasarkan data yang diperoleh, napi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan paling banyak menerima remisi Natal dengan jumlah 68 napi.
Selain itu, disusul Lapas Narkotika Nusakambangan dengan 64 remisi, Lapas Batu Nusakambangan 42 remisi, Lapas Kembang Kuning Nusakambangan 33 remisi, dan Lapas Wanita Semarang 32 remisi.
Di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, terdapat 23 napi yang mendapat remisi Natal.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
