
Marzuki: Boediono Siap Diperiksa

"Silakan saja periksa, Pak Boed sudah mengatakan dia siap diperiksa, sudah disampaikan bahwa saya siap membantu KPK membongkar kasus itu, tapi mengapa kita harus meramaikan untuk menjatuhkan Pak Boed? Dia orang baik," kata Marzuki Alie setelah membuka konferensi internasional "Principles for Anticorruptions Agencies" di Jakarta, Senin.
Ketua KPK Abraham Samad pada Rabu mengatakan bahwa peran Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dalam pemberian FPJP kepada Bank Century pasti ada.
"Biarkan dulu KPK yang bekerja, dari situ dapat terbuka ada atau tidak konteks Pak Boediono memerintah atau terkait langsung karena belum tentu orang tertinggi itu bersalah secara hukum," ungkap Marzuki.
Menurut dia, belum pasti Boediono menyalahgunakan kewenangan karena bisa saja Boediono menandatangani perintah pemberian dana talangan sebagai tanggung jawab administrasi.
"Contoh, saya sebagai ketua DPR menandatangani semua surat kepada presiden tapi keputusannya bukan di saya, itu kan ada di bawah, apa saya bisa dituntut secara hukum? Tidak bisa, tapi secara administrasi diminta penjelasan mengapa ini bisa terjadi," jelas Marzuki.
Menurut dia, Boediono juga mengalami hal yang sama, yaitu data mengenai Bank Century sudah disimpulkan oleh bawahannya,
"Belum tentu dia mengerti persoalannya karena data yang masuk ke Pak Boed itu data yang sudah masak, bukan data mentah, memangnya setiap orang yang tanda tangan kerja itu bersalah? Belum tentu, ada kesalahan karena tanggung jawab administrasi, tapi ada tanggung jawab hukum, siapa sebetulnya aktor dibalik ini," ungkap Marzuki.
Boediono adalah Gubernur BI pada periode Mei 2008 - Mei 2009 saat dikucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara.
Sejauh ini KPK baru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century yaitu BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.
Namun surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua tersangka belum dikeluarkan KPK sehingga belum jelas peran keduanya dalam kasus tersebut.
Pada pertemuan tim pengawas (timwas) DPR pada Selasa (20/11), Abraham mengatakan bahwa lembaganya mengacu pada teori konstitusi yang menyebutkan bahwa bila presiden dan wapres terjerat kasus hukum, penyelidikannya dilakukan DPR.
"Yang saya sampaikan dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi, DPR bisa saja langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK dalam hak menyatakan pendapat dan `impeachment`," ungkap Abraham.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century dan menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu.
KPK berfokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.
Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.
Pewarta: -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
