Logo Header Antaranews Jateng

Tim Pengacara Novel Mengadu ke Ombudsman

Selasa, 30 Oktober 2012 13:52 WIB
Image Print

"Semua institusi yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan harus diberitahu, kami bertanya-tanya dan ini tidak baik di mata publik, mengapa kepolisian yang menjadi terperiksa dugaan korupsi Korlantas ingin melakukan upaya hukum terhadap Novel," kata perwakilan tim pengacara Haris Azhar di Jakarta, Selasa.

Dua temuan yang diadukan oleh tim pengacara adalah dua Surat Keputusan (SK) hukuman terhadap Novel mengenai kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yaitu SK tertanggal 25 Juni 2004 dengan hukuman teguran keras yang diterima dan diakui oleh Novel Baswedan; dan SK tertanggal 26 November 2004 dengan putusan penahanan selama 7 hari yang tidak diterima oleh Novel tapi diterima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat menyelidiki kasus tersebut .

Temuan kedua adalah Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) sebagai dasar untuk upaya penangkapan pada 5 Oktober 2012 di gedung KPK, baru keluar pada 8 Oktober 2012 dan diterima oleh Kejari 12 Oktober 2012.

"Artinya ada penyalahgunaan prosedur hukum dari tim Polda Bengkulu yang didukung oleh Polda Metro karena bila SPDP belum keluar maka tidak boleh dilakukan upaya hukum, tindakan penangkapan atau penggeledahan," ungkap Haris.

Haris juga menilai bahwa Kompolnas tidak cukup kuat dan independen untuk melihat dua temuan tersebut secara objektif.

"Tapi bukan berarti kami mendeskreditkan Kompolnas, hanya kami mendorong Komnas HAM untuk mengundang Kompolnmas dan Ombudsman menjadi satu tim independen untuk memeriksa kasus ini karena Ombudsman punya wewenang khusus yang akan memberikan potret lebih utuh tentang kasus Novel," tambah Haris.

Alasan lain yang diungkapkan Haris untuk melibatkan banyak pihak adalah agar dapat melahirkan satu rekomendasi kepada KPK, kepolisian maupun Presiden.

"Lebih baik polisi `legowo` dan menahan diri dalam kasus ini, dari pada membuat perlawanan-perlawanan kepada KPK, semakin terlihat bentuk-bentuk resistensi dari pemeriksaan kasus simulator atau malah sebagai pembangkangan terhadap pidato presiden," ungkap Haris.

Novel yang saat ini berpangkat Kompol adalah ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi simulator sim roda empat dan roda dua di Korlantas Polri yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi KPK untuk menangkap Novel karena terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Namun Dedi Irianto mengatakan bahwa Novel menembak langsung satu orang pencuri sarang burung walet tersebut, dan Polda Bengkulu hanya menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026