
UMK Pekalongan 2013 Diusulkan Rp980 Ribu

Ketua Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Budiyanto, Sabtu, mengatakan bahwa nilai UMK 2013 sebesar Rp980 ribu per bulan ini merupakan kesepakatan serikat pekerja dengan para pengusaha pada sidang pengupahan yang dilaksanakan di kantor Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pekalongan, Kamis (11/10).
"Yang jelas, nilai UMK 2013 sebesar Rp980 ribu/ bulan ini naik 9,43 persen dibanding sebelumnya Rp84.500 per bulan," katanya.
Menurut dia, rekomendasi UMK 2013 ini telah diajukan kepada Wali Kota Pekalongan, Basyir Achmad dan kemungkinan Senin (15/10) akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
"Akan tetapi, rekomendasi UMK yang sudah disepakati tersebut, serikat pekerja dan para pengusaha masih mengajukan beberapa persyaratan. Para pengusaha meminta Pemkot mempermudah pengajuan proses perizinan secara gratis sedangkan pekerja menuntut pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis serta menyediakan akses rehab rumah," katanya.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan, Damirin mengharapkan Pemkot dapat mengamankan UMK 2013 yang telah direkomendasikan dewan pengupahan serta melakukan pengawasan pelaksanaan UMK itu.
"Selama ini, masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK yang telah disepekati sebelumnya sehingga para buruh merasa dirugikan," katanya.
Ia mengatakan bahwa selain itu, Pemkot Pekalongan juga bisa membuat regulasi tentang upah buruh bukan lajang dan masa kerja di atas satu tahun.
"Kami menilai UMK hanya diperuntukan pada pekerja lajang dan masa kerja di bawah satu tahun. Oleh karena, kami berharap Pemkot bisa membuat regulasi tentang upah buruh yang diperuntukan pada pekerja yang bekerja di atas satu tahun," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
