"Ini merupakan bagian tata tertib berbusana dan pergaulan di lingkungan kampus," kata Pembantu Dekan III Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang Achmad Arief Budiman di Semarang, Selasa.
Di sela sosialisasi tata tertib berpakaian dan pergaulan mahasiswa, ia mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo Nomor 13/1994 tentang Rumusan Tri Etika Kampus.
Selain itu, kata dia, SK Rektor IAIN Walisongo Nomor 19/2005, terutama pada Pasal 9 dan 10 juga mengatur tentang tata tertib berpakaian dan pergaulan mahasiswa di lingkungan kampus tersebut.
Menurut dia, aturan tersebut memang sudah ada sejak lama dan tidak hanya berlaku di Fakultas Syariah, tetapi sosialisasi dan pelaksanaannya terasa belum maksimal sehingga pihaknya melakukan sosialisasi ulang.
Ia mengharapkan, mahasiswa dan mahasiswi dapat memperhatikan tri etika kampus tersebut sehingga senantiasa tercipta suasana kampus yang islami dan bisa menjaga nama baik almamater.
"Kami telah memasang spanduk dan pengumuman di sejumlah titik strategis di lingkungan Fakultas Syariah sehingga dapat dibaca oleh seluruh mahasiswa. Langkah ini disambut positif civitas akademika," katanya.
Tata tertib berpakaian mahasiswa, kata dia, antara lain diharuskan mereka mengenakan pakaian yang sopan, bukan kaos, kemudian celana panjang yang tidak ketat, bersepatu, serta larangan memakai kalung dan anting.
Untuk mahasiswi, kata dia, antara lain berbusana muslim (baju atas menutupi pinggul), mengenakan rok panjang atau celana panjang yang tidak ketat, bersepatu, berjilbab yang menutup leher, dan dilarang bercadar.
"Tata tertib pergaulan, baik laki-laki maupun perempuan sama, yakni dilarang berduaan yang dapat mengarah pada perbuatan asusila, melakukan tindakan amoral, seperti miras, narkoba, dan berzina," kata Arief.