Logo Header Antaranews Jateng

Barang Bawaan Maksimal 32 Kg

Kamis, 4 Oktober 2012 15:37 WIB
Image Print

"Pembatasan barang jemaah haji itu berlaku baik saat pemberangkatan menuju Mekkah, muapun saat mereka akan pulang ke tanah air setelah menunaikan rukun Islam kelima itu," kata Kepala Bidang Urusan Haji dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Sultra, H Thamrin disela-sela pemberangkatan pertama calon jemah haji Kota Kendari yang dilepas Gubernur Sultra, Nur Alam di Asrama haji Lepo-Lepo Kendari, Kamis.

Menurut Thamrin, batasan barang-barang bawaan seluruh calon jemaah itu, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia terkait keselamatan dan kenyamanan saat berangkat maupun pulang para jemaah haji.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026