Logo Header Antaranews Jateng

Pendukung Prabowo Gugat UU Pilpres ke MK

Senin, 1 Oktober 2012 15:27 WIB
Image Print

Ketiga pendukung Prabowo tersebut adalah Habiburokhman, Adhe Dwi Kurnia dan M Said Bakhri. Ketiganya mengajukan gugatan atas Pasal 9 UU Pilpres yang mensyaratkan pasangan capres-cawapres hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional.

"Ini kegelisahan kami sebagai warga negara. Jika ambang batas pemilu presiden masih 20 persen atau 25 persen, politik hanya dikuasai oleh partai-partai itu saja," kata Habiburokman, setelah mendaftar di MK Jakarta, Senin.

Menurut dia, Pasal 9 UU Pilpres ini bertentangan dengan Pasal 6 (a) ayat (1) UUD 1945 yang sama sekali tidak membuat pembatasan perolehan kursi minimal dan suara minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan cawapres.

"Jika mengacu UUD 1945 syarat pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden hanyalah calon tersebut diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pilpres," kata Habib.

3,5 persen

Lebih lanjut ia mengatakan, MK telah memutuskan syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu adalah memenuhi ambang batas perolehan (parliamentary treshold/PT) suara DPR sebesar 3,5 persen.

"Dengan demikian sangat tepat jika syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah sama dengan PT suara DPR yaitu 3,5 persen," kata Habib.

Dia mengatakan bahwa frasa 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pasal UU Pilpres telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026