
Bengawan Solo Tercemar Limbah Perusahaan

"Masih banyak perusahaan yang melanggar aturan utamanya mengenai masalah limbah, masih banyak yang membuang langsung ke Sungai Bengawan Solo," kata Bupati Karanganyar Rina Iriani SR usai menghadiri Sidang DPRD setempat tentang Nota Penjelasan mengenai Raperda Pengelolaan Limbah Cair, Drainase, dan Pengatusan Genangan di Karanganyar, Rabu.
Dia mengharapkan Raperda yang sedang dalam pembahasan tersebut, nantinya memberikan sanksi yang berat khususnya untuk pembuang limbah secara sembarangan itu.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya Perda tersebut nantinya akan bisa mengawasi masalah pembuangan limbah dari perusahaan-perusahaan yang telah melanggar aturan itu ke Sungai Bengawan Solo.
"Saya juga sudah minta agar aturan mengenai masalah pembuangan limbah ini untuk sanksi yang melanggar diberikan yang berat," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Sumanto, SH mengatakan permasalahan lingkungan saat ini yang dominan salah satunya adalah limbah cair berasal dari industri. Limbah cair yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak yang luar biasa pada perairan, khususnya sumber daya air.
Ia mengatakan kelangkaan sumber daya air di masa mendatang dan bencana alam seperti erosi, banjir, dan kepunahan ekosistem perairan tidak dapat dihindarkan lagi apabila tidak peduli terhadap permasalahan tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, limbah yang dibuang ke sungai harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, karena sungi merupakan salah satu sumber air bersih bagi nasyarakat, sehingga diharapkan tidak tercemar dan bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Pemanfaatan air ini cenderung meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan di segala bidang, sehingga pengelolaan dan pelestarian air sangat mutlak mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, kata Sumanto.
Pewarta: Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
