
5.202 Napi di Jateng Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

"261 napi langsung bebas setelah menerima remisi umum (RU) II, sedangkan 4.941 napi lainnya masih harus menjalani sisa hukuman karena menerima remisi umum (RU) I," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Muqowimul Aman di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan, penyerahan keputusan remisi secara simbolis dilakukan pada Selasa (14/8) di LP Kedungpane Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, sedangkan upacara pemberian remisi HUT Ke-67 Kemerdekaan RI kepada napi dilakukan pada Jumat (17/8).
Menurut dia, remisi yang diberikan kepada sejumlah napi tersebut beragam yakni remisi selama satu bulan untuk napi yang telah menjalani hukuman enam hingga 12 bulan, remisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun dan seterusnya.
"Maksimal pemberian remisi kepada napi adalah enam bulan," ujarnya.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
