
387 Napi Lapas Narkotika Nusakambangan Diusulkan Remisi

"Sebanyak 218 orang di antaranya diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) HUT Ke-67 Kemerdekaan RI dan 169 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri, sisanya belum memenuhi persyaratan," kata Kepala Lapas Narkotika Lilik Sujandi saat dihubungi ANTARA dari Cilacap, Selasa.
Khusus untuk 218 napi yang diusulkan mendapat remisi umum, kata dia, terdiri 214 orang diusulkan memperoleh RU-1 berupa pengurangan masa hukuman antara satu hingga enam bulan, sedangkan empat orang lainnya diusulkan mendapat RU-2 berupa bebas murni setelah mendapat pengurangan hukuman.
Menurut dia, usulan pemberian RK Idul Fitri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
"RK Idul Fitri diberikan bagi narapidana yang beragama Islam," katanya.
Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya napi beragama Islam yang memperoleh remisi dobel pada Agustus 2012, yakni remisi HUT Ke-67 Kemerdekaan RI dan remisi Idul Fitri.
Meskipun dua momentum tersebut berdekatan, katanya, penyerahan remisi dilakukan secara terpisah.
"Penyerahan RU HUT Kemerdekaan tetap dilaksanakan pada 17 Agustus yang diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Cilacap di salah satu lapas, sedangkan RK diserahkan pada Hari Raya Idul Fitri di masing-masing lapas," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
