
Pemkab Boyolali Akan Buat Perda Perlindungan TKI

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan TKI Boyolali, kini sedang dibahas oleh DPRD setempat, kata Ketua Panitia Khusus Raperda Penempatan dan Perlindungan TKI Boyolali , Wind Sadewo, di Boyolali, Selasa.
Menurut dia, Perda Perlindungan TKI Boyolali merupakan sudah menjadi komitmen bersama Pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk menjadi percontohan nasional.
Raperda tersebut, kata dia, akan mengatur sistem saat menempkatan calon TKI maupun kepulangannya agar warganya yang bekerja ke luar negeri mendapat jaminan atau perlindungan sesuai haknya.
Pada Raperda mengatur antara lain setiap calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri harus sepengetahuan oleh instansi terkait, yakni Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.
Selain itu, kata dia, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang akan memberangkatkan calon tenaga kerja ke luar negeri harus memiliki kantor cabang di Boyolali.
Sehingga, kata dia, biro jasa penyalur tenaga kerja tersebut harus terdaftar namanya di Dinsosnakertrans Boyolali.
Menurut Dwi Adi Agung Nugroho anggota Pansus DPRD Boyolali, Raperda tersebut berfungsi untuk menekan adanya calo tenaga kerja, sehingga TKI akan mendapat jaminan jika ada masalah dikemudian hari.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
