
Bambang Bintoro Akan Tempati Rumah Tahanan Batang

Hal tersebut diungkapkan Noor Ediyono selaku hakim ketua saat membacakan ketetapan majelis hakim Nomor 54/Pidsus/2012/PN Tipikor Semarang di Semarang, Senin.
"Pengalihan penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang ke Rumah Tahanan Batang ini berlaku sejak ketetapan dijalankan hingga 5 Agustus 2012," kata Noor Ediyono dalam sidang di PN Tipikor Semarang.
Terkait dengan ketetapan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum Tatang Hermana menyatakan akan segera melaksanakan pemindahan tempat penahanan terdakwa.
"Secepatnya akan kami lakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Setelah pembacaan ketetapan majelis hakim, sidang dilanjutkan kembali dengan mendegar keterangan mantan Ketua DPRD Kabupaten Batang HM Azis dan mantan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Batang Helmi Asror.
Pada bulan Mei 2008, Kejati Jateng telah menetapkan Bambang Bintoro yang saat itu aktif menjabat sebagai Bupati Batang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Batang sebesar Rp796 juta yang dibagi-bagikan ke anggota DPRD setempat periode 1999-2004.
Kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian uang purnatugas bagi anggota DPRD Kabupaten Batang yang dilakukan di Ruang Mawar gedung DPRD setempat itu juga melibatkan beberapa mantan pejabat daerah dan pimpinan DPRD yang saat ini telah menjalani masa hukuman.
Proses penyidikan kejaksaan terhadap Bambang Bintoro terkendala surat izin pemeriksaan dari Presiden Republik Indonesia terhadap kepala daerah yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
