
KPU Diminta Tegas Terhadap DPT

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPU yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011. Dengan adanya surat tersebut, kami minta KPU tegas terhadap DPT yang akan ditetapkan pada 7 Juni mendatang," kata Ketua Panwaslu Cilacap, Sani Ariyanto, di Cilacap, Rabu.
Menurut dia, tindakan tegas tersebut harus dilakukan terhadap warga yang tidak memiliki kartu indentitas atau surat keterangan kependudukan namun masuk dalam DPT.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2011, kata dia, disebutkan bahwa pemilih merupakan warga yang telah berdomisili di wilayah tersebut minimal selama enam bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan lainnya.
Dengan demikian, lanjutnya, warga yang masuk dalam DPT Pilkada Cilacap harus memiliki KTP Cilacap atau surat keterangan lain yang menerangkan bahwa orang tersebut telah berdomisili di kabupaten ini minimal selama enam bulan berturut-turut.
Terkait hal itu, dia meminta petugas pengawas lapangan (PPL) di tingkat desa dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk melakukan verifikasi faktual terhadap warga tanpa kartu identitas yang masuk dalam DPT.
"Kami khawatir adanya eksodus warga sehingga dimanfaatkan untuk penggelembungan suara maupun adanya gugatan terkait DPT," katanya.
Selain itu, kata dia, Panwaslu juga meminta PPL dan Panwascam untuk mengawasi proses pengesahan DPT di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) terhadap kemungkinan adanya pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun belum cukup umur.
Seperti diketahui, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Pilkada Cilacap 2012 mencapai 1.494.043 jiwa dari estimasi 1.599.352 jiwa yang terdaftar dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap.
Saat dilakukan pemutakhiran data pemilih (sebelum penetapan DPS, red.) diketahui sekitar 6.000-an penduduk tidak memiliki KTP Cilacap sehingga tidak terdaftar dalam DPS.
Oleh karena itu, KPU melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait nasib warga yang tidak memiliki KTP Cilacap atau surat keterangan kependudukan lainnya.
"Kami telah mendapat surat dari Bupati Cilacap yang menyatakan bahwa warga yang belum memiliki KTP harus segera mengurusnya sebagai bukti kependudukan," kata Ketua KPU Cilacap, Warsid, di Cilacap, Kamis.
Terkait hal itu, kata dia, KPU memerintahkan kepada seluruh panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk mendatangi kembali warga yang tidak memiliki KTP Cilacap yang jumlahnya mencapai 6.000-an orang.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
